[Al Islam edisi 806, 6 Sya’ban 1437 H – 13 Mei 2016 M] |
Selama 12 tahun (2001-2012) Komnas Perempuan menemukan setidaknya 35 perempuan di Indonesia menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya, bahkan dalam 15 tahun terakhir setiap dua jam sekali satu orang perempuan mengalami kasus perkosaan.
Ragam Penyebab
Salah satu penyebab tindakan kekerasan seksual di Indonesia adalah membeludaknya konten pornografi. Selain itu miras dan narkoba juga memperparah jumlah tindakan kekerasan seks. Perilaku seks bebas, dan banyaknya masyarakat yang tak malu mengumbar aurat di depan umum juga semakin memperkeruh keadaan.
Celakanya, sistem hukum saat ini bobrok dan tak mampu memberi efek jera pelaku kejahatan.
Penerapan Syariah Solusi Nyata
Penanganan tindak kriminal akan efektif saat memadukan metode preventif dan kuratif, sebagaimana yang ada dalam syariah Islam. Islam menanamkan ketakwaan kepada Allah dalam diri setiap individu dan masyarakat, sehingga mereka akan mempertahankan kemuliaan dirinya, apapun yang terjadi.
Islam juga mengharamkan peredaran miras, narkoba, dan pornografi dalam masyarakat. Syariah Islam tidak akan berkompromi dengan berbagai barang haram dan merusak meskipun mendatangkan keuntungan finansial bagi negara ataupun pengusaha. Di sisi lain, Islam memberi sanksi yang keras bagi para pelaku kejahatan, terutama kejahatan seksual, sehingga tiada orang yang berani melanggarnya.
Wahai Kaum Muslim
Jelaslah, dengan syariah Islam aneka kejahatan termasuk kejahatan seksual bisa dituntaskan. Namun demikian ia tak akan mampu diterapkan dan dijaga oleh negara selain Daulah Khilafah.
Hanya dengan Daulah #Khilafah Rasyidah seluruh#syariah Islam mampu diterapkan secara sempurna, sehingga Islam yang menjadi rahmat bagi seluruh alam benar-benar mewujud secara nyata.
Selengkapnya http://
0 komentar: